Konsultasi BUMDes

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 10:33:26 | 261 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Konsultasi BUMDes
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembangunan Badan Usaha Milik Desa
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
PERSYARATAN
  • Melakukan Kajian Kelayakan Usaha
  • Mempersiapkan Draft AD/ART BUMDes
  • Melakukan musyawarah desa dan menetapkan hasil kesepakatan melalui Peraturan Desa (Perdes)
  • Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUMDesa
PROSEDUR
  • Diterima oleh petugas untuk dicatat dalam buku tamu
  • Pengecekan surat-surat pengantar dan identitas calon klien
BIAYA/TARIF Rp. 0 (Gratis)
PRODUK PELAYANAN Konsultasi
PENGELOLAAN PENGADUAN Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS

Perangkat administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA 1 (Satu) orang PNS
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala