Verifkasi Ajuan Bantuan Keuangan Desa

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 10:48:51 | 262 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Verifkasi Ajuan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa, Penghasilan dan Tunjangan Perangkat Desa, Insentif RT dan RW, Insentif Linmas
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintahan Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PERSYARATAN
  • Dokumen Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan
  • Rekomendasi Camat
  • Daftar Besaran Pagu ADD, SILTAP, TPAPD, Insenti RT RW dan Insentif Linmas
PROSEDUR Upload ke Aplikasi Sistem Informasi Gapura Pilemburan (SIGAMPIL)
BIAYA/TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN Verifikasi ajuan bantuan keuangan desa
PENGELOLAAN PENGADUAN Seksi Penataan Desa dan Seksi Kerjasama Administrasi Desa DINSOSPMD Kab. Pangandaran
SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS Perangkat administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA 2 (dua) orang PNS
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala