| JENIS PELAYANAN |
Penetapan Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Daftar Ulang LKS |
| DASAR HUKUM |
- UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
- Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atsa Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
|
| PERSYARATAN |
- Surat Permohonan Penetapan Terdaftar sebagai LKS dari Yayasan;
- Rekomendasi dari Dinaas Sosial Kabupaten/Kota ditunjukan ke Dinas Sosial Provinsi
- Fotocopy Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Fotocopy SK Pengsahan Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik LKS/Yayasan;
- SuratKeterangan Domisili Sekretariatan LKS/Yayasandari Desa setempat minimal selama 3 tahun;
- Profil Lembaga (Visi Misi, Struktur Organisasi LKS);
- Dokumentasi Kegiatan Pelatanan Sosial Lembaga;
- Data Binaan LKS/Penerima Manfaat;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS;
- Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Lembaga;
- Melampirkan program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Foto Kondisi Sekretariat Lembaga dan Fasilitas;
- Dokumentasi Kegiatan Sosial LKS.
|
| PROSEDUR |
- Konsultasi dengan petugas;
- Pengujian Proposal dari Yayasan/LKS;
- Kunjungan untuk Verifikasi LKS;
- Sertifikat Penetapan Terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran;
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten untuk Provinsi.
|
| BIAYA/TARIF |
Rp. 0 (Gratis) |
| PRODUK PELAYANAN |
- Surat Izin Operasional Kabupaten;
- Surat rekomendasi.
|
| PENGELOLA PENGADUAN |
Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441 |
| SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS |
Perangkat Administrasi |
| KOMPETENSI PELAKSANA |
Petugas yang sudah memahami prosedur |
| PENGAWASAN INTERNAL |
Atasan langsung |
| JUMLAH PELAKSANA |
- 2 (dua) orang PNS
- 2 (dua) orang Sakti Peksos
|
| JAMINAN PELAYANAN |
Dilaksanakan sesuai prosedur |
| JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien |
| EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala |