Pendaftaran LKS

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 09:52:32 | 272 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Penetapan Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Daftar Ulang LKS
DASAR HUKUM
  1. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atsa Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan Penetapan Terdaftar sebagai LKS dari Yayasan;
  2. Rekomendasi dari Dinaas Sosial Kabupaten/Kota ditunjukan ke Dinas Sosial Provinsi
  3. Fotocopy Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Fotocopy SK Pengsahan Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik LKS/Yayasan;
  6. SuratKeterangan Domisili Sekretariatan LKS/Yayasandari Desa setempat minimal selama 3 tahun;
  7. Profil Lembaga (Visi Misi, Struktur Organisasi LKS);
  8. Dokumentasi Kegiatan Pelatanan Sosial Lembaga;
  9. Data Binaan LKS/Penerima Manfaat;
  10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS;
  11. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Lembaga;
  12. Melampirkan program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  13. Foto Kondisi Sekretariat Lembaga dan Fasilitas;
  14. Dokumentasi Kegiatan Sosial LKS.
PROSEDUR
  1. Konsultasi dengan petugas;
  2. Pengujian Proposal dari Yayasan/LKS;
  3. Kunjungan untuk Verifikasi LKS;
  4. Sertifikat Penetapan Terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran;
  5. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten untuk Provinsi.
BIAYA/TARIF Rp. 0 (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
  • Surat Izin Operasional Kabupaten;
  • Surat rekomendasi.
PENGELOLA PENGADUAN Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441
SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS Perangkat Administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 2 (dua) orang PNS
  • 2 (dua) orang Sakti Peksos
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala