Bantuan Korban Bencana

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 10:09:41 | 231 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Pemberian Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana Pasal 15 ayat 2
  2. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 3 ayat 3
PERSYARATAN
  1. Surat laporan kejadian permohonan bantuan dari Desa
PROSEDUR
  • Diterima oleh petugas untuk di catat dan di assessment
  • Memerintahkan petugas gudang untuk menyiapkan bantuan
  • Penyerahan oleh Dinas mengetahui Kepala Desa
BIAYA/TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN
  • Surat Pertanggunjawaban Penyerahan Bantuan
  • Dokumentasi
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS

  • Perangkat Administrasi
  • Produk bantuan
  • Kendaraan dinas
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • PNS di bidang sosial
  • Non PNS sebagai pelaksana
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan korban
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala