| JENIS PELAYANAN |
Pembinaan Evaluasi Perkembangan Desa |
| DASAR HUKUM |
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintahan Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
- Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
|
| PERSYARATAN |
Data Administrasi Desa |
| PROSEDUR |
- Pembinaan ke setiap Desa
- Evaluasi administrasi Desa
|
| BIAYA/TARIF |
Rp. 0 (Gratis) |
| PRODUK PELAYANAN |
Pembinaan Administrasi Desa |
| PENGELOLAAN PENGADUAN |
Seksi Penataan Desa DINSOSPMD Kab. Pangandaran |
| SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS |
Perangkat Administrasi |
| KOMPETENSI PELAKSANA |
Petugas yang memahami prosedur |
| PENGAWASAN INTERNAL |
Atasan langsung |
| JUMLAH PELAKSANA |
2 (dua) orang PNS |
| JAMINAN PELAYANAN |
Dilaksanakan sesuai prosedur |
| JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien |
| EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala |