Surat DTKS

Posted by Operator Sosial | 2023-05-10 09:02:57 | 278 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
PERSYARATAN
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa alamat Kartu Keluarga (KK) peminta surat
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari peminta surat (atau wali calon peserta) dengan tandatangan di atas meterai diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peminta surat
PROSEDUR
  • Peminta surat menyerahkan berkas persyaratan ke Desa Setempat
  • Pihak Desa melakukan pengecekan NIK peminta surat dalam aplikasi SIKS-NG via Operator SIKS-NG
  • Pihak Desa membuat SKTM yang menjelaskan bahwa peminta surat telah terdaftar dalam DTKS
  • Berkas diserahkan kepada Dinas untuk pencetakan surat
  • Dinas melakukan pencetakan surat dan penandatanganan surat oleh Kepala Dinas
BIAYA/TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN Pelayanan
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Pembinaan & Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial
HP. 0812 1446 9877

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITASI Perangkat administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 1 (satu) orang PNS
  • 2 (dua) orang operator
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal mendapatkan Surat Keterangan
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala