Dalam rangka penanganan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran diperlukan upaya penanganan melalui penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) berupa bantuan sosial yang dibiayai APBD Kabupaten Pangandaran.
Mekanisme alokasi belanja bantuan sosial lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan Pemerintah Pusat /Daerah yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan ekonomi dan/atau kesejahteraan rakyat. Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 berupa barang kebutuhan dasar yaitu beras dan bahan makanan pokok.
Bantuan Sosial yang akan didistribusikan berupa paket bahan makanan pokok senilai Rp. 50.000 dan paket beras sebesar Rp. 100.000, sehingga jumlah bantuan sosial menjadi sebesar Rp. 150.000,- untuk setiap Kepala Keluarga (KK).
Penyaluran bantuan sosial Tahap I April 2020. Sedangkan penyaluran bantuan sosial Tahap II pada bulan Mei 2020.
Tahap I. Cara penyaluran bantuan sosial yang pertama adalah dengan menyalurkan voucher bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Penyalur. Desa-desa di Kabupaten Pangandaran akan menyiapkan warung-warung yang ada di wilayah masing-masing untuk melayani penukaran voucher bahan makanan pokok dan beras. Selanjutnya penerima bantuan menukarkan voucher ke penyalur yang sudah ditunjuk oleh untuk menyalurkan beras dan bahan makanan pokok.
Tahap II. Cara penyaluran bantuan sosial yang kedua hampir sama dengan yang pertama yaitu dengan menyalurkan voucher bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Penyalur. Kemudian penerima manfaat bantuan sosial menukarkan voucher tersebut kepada petugas yang sudah ditunjuk oleh masing-masing Desa. Selanjutnya penerima bantuan menukarkan voucher ke petugas yang sudah ditunjuk oleh Desa untuk menyalurkan beras dan bahan makanan pokok.
| No | Uraian Dokumen | File | Keterangan |
|---|