Pemulangan OT

Posted by Operator Sosial | 2021-11-02 09:50:37 | 441 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar (OT)
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
  2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 15 ayat 2
  3. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 3 ayat 3
PERSYARATAN
  1. Surat pengantar dari kepolisian setempat
  2. Data diri
PROSEDUR
  • Diterima oleh petugas untuk dicatat dan di assessment
  • Apabila sudah mendapat alamat yang pasti, petugas melacak alamat tersebut dan kebenaran OT tersebut
  • Petugas menghubungi dinas terkait untuk mencari solusi
  • Atau diantarkan ke dinas terkait apabila tidak memungkinkan
BIAYA/TARIF RAB Dinas
PRODUK PELAYANAN
  1. Perjalanan dinas
  2. Tiket kendaraan untuk pulang
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS

Kendaraan
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 2 (dua) PNS di bidang sosial
  • 2 (dua) Non PNS sebagai pelaksana
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala