Pembinaan Pengisian Profil Desa

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 10:44:25 | 207 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Pembinaan dan Fasilitasi Pengisian Profil Desa
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintahan Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  8. Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
  9. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa
PERSYARATAN Data Profil Desa
PROSEDUR Soft copy Data Profil Desa diberikan ke Bidang PKAPD DINSOSPMD
BIAYA/TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN
  • Data Profil Desa
  • Input Sistem Pengelolaan Aset Desa
PENGELOLAAN PENGADUAN Seksi Penataan Desa DINSOSPMD Kab. Pangandaran
SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS Perangkat Administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA 2 (dua) orang PNS
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala