| JENIS PELAYANAN |
Verifikasi Dana Desa |
| DASAR HUKUM |
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintahan Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
|
| PERSYARATAN |
- Dokumen Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan
- Rekomendasi Camat
- Daftar Besaran Pagu Dana Desa
|
| PROSEDUR |
Menyerahkan Proposal Permohonan Pencairan Ke Bidang PKAPD DINSOSPMD |
| BIAYA/TARIF |
Rp. 0 (gratis) |
| PRODUK PELAYANAN |
Verifikasi ajuan bantuan keuangan desa |
| PENGELOLAAN PENGADUAN |
Seksi Penataan Desa dan Seksi Kerjasama Administrasi Desa |
| SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS |
Perangkat administrasi |
| KOMPETENSI PELAKSANA |
Petugas yang sudah memahami prosedur |
| PENGAWASAN INTERNAL |
Atasan langsung |
| JUMLAH PELAKSANA |
2 (dua) orang PNS |
| JAMINAN PELAYANAN |
Dilaksanakan sesuai prosedur |
| JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien |
| EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala |