Posted by Operator Sosial | 2020-03-09 15:54:19 | 1014 kali dibaca
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 31 Tahun 2016 sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah meliputi urusan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan menyelenggarakan fungsi:
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
2021-11-04 08:27:40 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-11-18 06:48:35 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-06-25 03:53:32 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-12-21 01:15:26 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-06-12 14:52:14 | Berita OPD | Operator Sosial