BPJS Kertawaluya

Posted by Operator Sosial | 2020-03-05 17:14:14 | 727 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI JKN APBD)
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
PERSYARATAN
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon peserta
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari calon peserta dengan tandatangan di atas meterai oleh yang bersangkutan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon peserta
  4. Fotokopi KTP calon peserta. Apabila calon peserta belum memiliki KTP, bisa menyertakan fotokopi KTP Kepala Keluarga calon peserta sesuai dengan KK
PROSEDUR
  • Calon peserta menyerahkan berkas persyaratan ke Desa Setempat
  • Pihak Desa merekap data peserta
  • Desa menyerahkan rekapan data peserta ke DINSOSPMD
  • Diterima oleh petugas
  • Pengecekan rekap dan surat persyaratan
  • Rekapan data diserahkan kepada BPJS Kesehatan
  • Bila sudah terdaftar peserta dapat memperoleh kartu peserta iuran melalui Desa setempat
BIAYA / TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Pembinaan & Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial
HP. 0812 1446 9877

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS Perangkat Administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 2 (dua) orang PNS
  • 1 (satu) orang petugas PBI JKN
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal terdaftar dalam PBI JKN dan memperoleh Kartu
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala
WAKTU PELAYANAN Jam Hari Kerja
JANGKA WAKTU PELAYANAN 7 (tujuh) hari