RUTILAHU

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 10:03:48 | 424 kali dibaca

JENIS PELAYANAN

Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

DASAR HUKUM
  1. Permensos No.20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu
  2. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 3 Ayat 3
PERSYARATAN Permohonan dari Desa disertai calon penerima dan RAB
PROSEDUR
  • Diterima oleh petugas untuk dipertimbangkan kelayakan nya
  • Disesuaikan alamatnya
  • Diajukan permohonannya
  • Pencairan
  • Pembangunan
  • Monitoring dan evaluasi
BIAYA/TARIF Keuangan
PRODUK PELAYANAN Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni menjadi rumah layak huni
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS

Perangkat administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 1 (satu) PNS di bidang sosial
  • 1 (satu) Non PNS sebagai pelaksana
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala