Pendampingan ABH

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 10:24:17 | 244 kali dibaca

JENIS PELAYANAN

Pendampingan Anak Berhadapan Hukum

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  2. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  3. Permensos Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
PERSYARATAN
  1. Surat Tugas dan Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Pengantar dan Persetujuan Keluarga
  3. FC KTP Orang tua dan Kartu Keluarga
  4. Hasil Assesment Awal Anak Berhadapan Hukum
PROSEDUR
  • Menerima Laporan Anak Berhadapan Hukum
  • Diterima oleh petugas
  • Pengecekan surat-surat pengantar dan identitas calon klien
  • Menugaskan kasi dan Sakti Peksos untuk melakukan penanganan
  • Melakukan Penanganan Anak yang Berhadapan Hukum
WAKTU PELAYANAN Jam Hari Kerja
BIAYA/TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN Pendampingan
SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITASI
  • Perangkat Administrasi
  • Mobil Darurat TRC
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 2 (dua) orang PNS
  • 2 (orang) Sakti Peksos
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala