| JENIS PELAYANAN |
Pengangkatan Anak |
| DASAR HUKUM |
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
|
| PERSYARATAN |
Untuk Calon Anak Angkat:
- Anak yang belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
- Memerlukan Perlindungan Khusus
Untuk Calon Orang Tua Angkat:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
- Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
|
| PROSEDUR |
- Calon orang tua data ke kantor dan melengkapi dokumen untuk proses Pengangkatan Anak
- Pihak Dinas melakukan Home Visit sebagai bentuk verifikasi dan validasi
- Dinas mengirimkan Laporan hasil Home Visit ke Dinas Provinsi
- Turun Surat Keputusan Izin Pengasuhan Sementara (6 bulan) dan foster care dari Dinas Sosial Provinsi
- Pihak Dinas melakukan Home Visit kembali
- Dinas mengirimkan Laporan Perkembangan Anak hasil Home Visit ke Dinas Sosial Provinsi
- Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk ditetapkan di Pengadilan
- Penetapan di Pengadilan, calon orang tua anak membawa seluruh berkas asli
- Hasil penetapan dilaporkan ke Dinas Provinsi untuk pencatatan data
|
| BIAYA/TARIF |
Rp. 0 (gratis) |
| PRODUK PELAYANAN |
Pelayanan |
| PENGELOLAAN PENGADUAN |
Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441
|
| SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITASI |
Perangkat administrasi |
| KOMPETENSI PELAKSANA |
Petugas yang sudah memahami prosedur |
| PENGAWASAN INTERNAL |
Atasan langsung |
| JUMLAH PELAKSANA |
- 2 (dua) orang PNS
- 2 (dua) orang Sakti Peksos
|
| JAMINAN PELAYANAN |
Dilaksanakan sesuai prosedur |
| JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Diupayakan secara maksimal berhasil mengadopsi anak |
| EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala |