Pengangkatan Anak

Posted by Operator Sosial | 2023-05-10 08:28:54 | 286 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Pengangkatan Anak
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
  4. Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
PERSYARATAN

Untuk Calon Anak Angkat:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
  4. Memerlukan Perlindungan Khusus

Untuk Calon Orang Tua Angkat:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
  10. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
  13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
PROSEDUR
  • Calon orang tua data ke kantor dan melengkapi dokumen untuk proses Pengangkatan Anak
  • Pihak Dinas melakukan Home Visit sebagai bentuk verifikasi dan validasi
  • Dinas mengirimkan Laporan hasil Home Visit ke Dinas Provinsi
  • Turun Surat Keputusan Izin Pengasuhan Sementara (6 bulan) dan foster care dari Dinas Sosial Provinsi
  • Pihak Dinas melakukan Home Visit kembali
  • Dinas mengirimkan Laporan Perkembangan Anak hasil Home Visit ke Dinas Sosial Provinsi
  • Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk ditetapkan di Pengadilan
  • Penetapan di Pengadilan, calon orang tua anak membawa seluruh berkas asli
  • Hasil penetapan dilaporkan ke Dinas Provinsi untuk pencatatan data
BIAYA/TARIF Rp. 0 (gratis)
PRODUK PELAYANAN Pelayanan
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITASI Perangkat administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 2 (dua) orang PNS
  • 2 (dua) orang Sakti Peksos
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal berhasil mengadopsi anak
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala