Pemberian Alat Bantu

Posted by Operator Sosial | 2023-04-13 09:58:19 | 226 kali dibaca

JENIS PELAYANAN Fasilitasi Pemberian Alat Bantu Disabilitas
DASAR HUKUM
  1. UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  2. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
PERSYARATAN
  1. Permohonan Alat bantu dari desa
  2. Melampirkan Data Penerima
PROSEDUR
  1. Diterima oleh petugas untuk dicatat dan di assessment
  2. Menentukan jenis alat bantu yang sesuai
  3. Mengantar kepada yang bersangkutan
BIAYA / TARIF RAB Dinas
PRODUK PELAYANAN Surat Pertanggungjawaban Serah Terima Alat Bantu
PENGELOLAAN PENGADUAN

Seksi Penangan dan Rehabsos
HP. 0856 9306 5441

SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS

Perangkat administrasi
KOMPETENSI PELAKSANA Petugas yang sudah memahami prosedur
PENGAWASAN INTERNAL Atasan langsung
JUMLAH PELAKSANA
  • 1 (satu) PNS di bidang sosial
  • 1 (satu) Non PNS sebagai pelaksana
JAMINAN PELAYANAN Dilaksanakan sesuai prosedur
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Diupayakan secara maksimal keselamatan dan keamanan klien
EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi setelah selesai melaksanakan pelayanan secara berkala