Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:47:41 | 1026 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2021-11-04 08:27:40 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-11-18 06:48:35 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-06-25 03:53:32 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-12-21 01:15:26 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-06-12 14:52:14 | Berita OPD | Operator Sosial