Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:20:17 | 1141 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm (masing 3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental berpraktik;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
2021-11-04 08:27:40 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-11-18 06:48:35 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-06-25 03:53:32 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-12-21 01:15:26 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-06-12 14:52:14 | Berita OPD | Operator Sosial