Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:18:29 | 1089 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Akupunktur Terapis (STRAT) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik;
9. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT) yang pertama (untuk permohonan SIPAT yang kedua;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2021-11-04 08:27:40 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-11-18 06:48:35 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-06-25 03:53:32 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-12-21 01:15:26 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-06-12 14:52:14 | Berita OPD | Operator Sosial