Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-30 19:17:28 | 1611 kali dibaca
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.
2021-11-04 08:27:40 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-11-18 06:48:35 | Berita OPD | Operator Sosial
2020-06-25 03:53:32 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-12-21 01:15:26 | Berita OPD | Operator Sosial
2024-06-12 14:52:14 | Berita OPD | Operator Sosial