PETUGAS PENGELOLA PENGADUAN

Posted by Operator Sosial | 2023-10-02 10:00:46 | Infografis

Hayu kita kenalan dengan petugas pengelola pengaduan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran!

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran nomor 068/002.b/DINSOSPMD/2022 yang telah diubah sebagian dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran nomor 068/015.a/DINSOSPMD/2023, Pengelolaan Aduan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Pengaduan dan Tim Penjawab Aduan.

Pejabat Pengelola Pengaduan adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran.
Tim Penjawab Aduan adalah:
a. Sekretaris Dinas;
b. Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;

d. Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa; dan

e. Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.