Prosedur Pengelolaan Pengaduan DINSOSPMD
Posted by Operator Sosial | 2023-05-10 09:50:24 | Infografis
Prosedur Pengelolaan Pengaduan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelanggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Petugas Piket Pelayanan Umum atau Pejabat Pengelola Pengaduan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran
Tata Cara Penanganan Pengaduan:
- Pengaduan diterima oleh Petugas Piket Pelayanan Umum atau secara langsung oleh Pejabat Pengelola Pengaduan;
- Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Pengaduan;
- Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan bila diperlukan;
- Pejabat Pengeola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait dengan aduan yang disampaikan;
- Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan dan menyusun laporan pengelolaan pengaduan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Tatap Muka langsung kepada Petugas Piket Pelayanan Umum di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran;
- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran;
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran;
- Via Telepon: 0852-2347-5986
- Via Email: dinsospmd.pangandaran@gmail.com
Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Identitas pengadu harus terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon/nomor handphone yang bisa dihubungi
- Objek pengaduan harus jelas